Jumat, 11 Juli 2014

Aplikasi PPD Memperjelas Hasil Kerja Fasilitator

12 desa small

Bandung. Disahkannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kabarnya dilaksanakan efektif tahun depan, menjadi tantangan bagi insan PNPM Mandiri Perdesaan. Tak terkecuali yang bertugas di provinsi Jawa Barat. Dengan sasaran 4257 desa yang tersebar di 422 kecamatan di 18 kabupaten, sudah tentu harus ada pengukur bagaimana hasil fasilitasi yang telah dijalankan bertahun-tahun tersebut.

Dokumen RPJM dan RPKP Desa salah satunya. Keberadaan dokumen ini menjadi krusial menyangkut karena bagaimanakah Fasilitator melakukan pendampingan di desa. Pelembagaan proses pelaksanaan perencanaan partisipatif (bottom up) bisa diukur melalui dokumen tersebut. Sebab, dokumen tersebut menjadi data telusur tentang visi-misi kepala desa, peta potensi, regulasi hingga ke hubungan kelembagaan desa.

Adanya aplikasi yang memuat hal itu menjadi kebutuhan. Bahkan terobosan. Menjawa hal tersebut, National Management Consultant (NMC) PNPM Mandiri Perdesaan melalui Nota Dinas No.392/ KMN PNPM Perdesaan/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 menerbitkan Aplikasi PPD atau Perencanaan Pembangunan Desa. Aplikasi berbasis ms acces tersebut bisa menunjukan secara detail menyangkut keberadaan dokumen RPJM dan RPK Desa di lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan jawa Barat.

Aplikasi ini menggunakan database access yang dapat digunakan dengan versi Access 2007, 2010 atau 2013 yang telah didukung oleh driver-driver MSCOMCTL.OCX serta runtime access 2007, 2010 atau 2013 sesuai dengan access yang ada di komputer user. Program ini perlu dipastikan bahwa User Access level (UAC) adalah yang paling terendah sehingga bias mengakses semua perintah yang ada dalam aplikasi.

Guna mempercepat pemanfaatan aplikasi ini, NMC menyertakan Panduan Penggunaan aplikasi. Tak hanya itu, SOP atau Standar Operational Prosedur juga dibuat dan disosialisasikan. RMC Jawa Barat sendir sejak hari jumat. 4 Juli 2014, telah mensosialisasikan ke Kabupaten dan kecamatan baik melalui email, fesbuk, sms dan media lain.

Sudah tentu ini menjadi pekerjaan bersama. Setiap 2 minggu Fasilitator Kecamatan melakukan update data RPJMDes, RKPDes dan data pendukung lainnya ke dalam aplikasi PPD dan kemudian mengirimkan data ke Fasilitator Kabupaten dengan nama file sebagai berikut, contoh EmailRPJMDesKec_1101001_Teupah_2014_Mei_02_versi 1.2. Secara berjenjang sebagaimana diatur SOP, kabupaten, provinsi hingga RMC melaporkan dengan format yang telah ditentukan.

Hasil pantauan, di beberapa kabupaten seperti Majalengka, Bandung Barat, Cianjur dan Pangandaran, Fasilitator antusias dengan aplikasi ini. Menurut mereka, aplikasi ini bisa menjadi telusur data bahwa apa yang difasilitasi selama ini memang ada hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.(gus)

Sumber Berita: http://pnpm-jabar.org/berita-aplikasi-ppd-memperjelas-hasil-kerja-fasilitator-di-tingkat-desa.html

0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait