Unit Pengelola Kegiatan (UPK)


12 desa small
UPK Kecamatan Tanjungkerta berdiri pada tanggal 19 November 2003. Lembaga yang berfungsi sebagai pengelola dana BLM, dana bergulir dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.


Profil UPK Tanjungkerta


Pengurus UPK Kecamatan Tanjungkerta

JabatanNama
  • Ketua
  • Lena Rosliana
  • Sekretaris
  • Yeti Suciwiati
  • Bendahara - 1
  • Ade Warsih, SE
  • Bendahara - 2
  • Deden Hasanudin
  • Bendahara GSC
  • Mutamimmah Ulla
    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    12 desa small

    Visi dan Misi UPK Kecamatan Tanjungkerta
    • Visi
    Mewujudkan lembaga masyarakat yang mandiri untuk meningkatkan sejahteraan melalui pelestarian PNPM

    • Misi
    a. Mengembangkan propesionalisme sumber daya manusia dalam pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat.
    b. Mengembangkan demokratisasi melalui penerapan transparansi, partisipasi, desentralisasi, keberpihakan kepada orang miskin dan kompetisi.
    c. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian manfaat nyata bagi kelompok miskin dan perempuan.

    Komitmen Kami adalah :
    “ Bersama masyarakat berpartisipasi dan berkontribusi mendukung Pemerintah dalam pembangunan di segala bidang “
    BANGGA MEMBANGUN DESA… !!

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Link Terkait