PENDAHULUAN
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.
BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006.
Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat.
KEPENGURUSAN BKAD
Jabatan | Nama |
---|---|
Drs. H. Yeye Karnahidayat, MM. | |
Endang Kuswara, S.Pd | |
Tati Maryani |
STATUTA BKAD
VISI DAN MISI
Visi
“Terwujudnya Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Miskin Perdesaan”
Misi
0 komentar:
Posting Komentar